oleh

Tipikor Kelas 1A Gelar Persidangan Kasus Terdakwa PDKS

Banda Aceh, Aktual News
Pengadilan Tipikor /PHI/Kelas 1A Banda Aceh melaksanakan persidangan terhadap terdakwa kasus Perusahaaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) 29/08/2019.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya mengatakan bahwa tuduhan atau dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pernyataan dan atau keterangan dari pihak badan Pemeriksa keuangan (BPK) tentang kerugian negara atas PDKS. [ Red/Akt-01 ]

Handri Salmi
Aktual News

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.