Tapanuli Utara, AktualNews - Salah seorang warga di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara, Nurhaida Batubara menyebut pihak Polsek Siborong-borong menolak laporan pengaduan (LP) nya, pada Rabu (05/03/2025).
"Saya selaku korban pencurian saya membuat laporan ke Polsek Siborong-borong dimana anggota personel Polsek menolak LP dan pihak polsek justru meminta bon faktur atas pembelian besi," tutur ibu 35 tahun itu.
Ibu yang sudah 35 tahun mengusahai toko Pattimura itu mengatakan, apabila tidak ada bon faktur besi yang dicuri itu, maka Laporan nya tidak diterima. Padahal saksi-saksi pencurian besi itu, sudah lengkap.
"Kepada pak Kapolda dan Kapolres agar memperhatikan kasus pencurian besi dimana LP saya tidak diterima dan harus mempunyai bon faktur atas pembelian besi yang dicuri tersebut," ujarnya dengan harapan Kapolda Sumut dan Kapolres Taput bisa membantu.
Sementara Cermat Silaban selaku anak Nurhaida membenarkan pencurian tersebut, besi dari toko mereka hilang dan dicuri, di daerah Patimura yang berlokasi di Jalan Tarutung Siborong-borong.
BACA JUGA:Kerusakan Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor Sebabkan Lonsor dan Banjir hingga Jakarta
"Saya jelas melihat siapa orangnya yang melakukan pencurian besi oleh seseorang dan saya siap sebagai saksi apabila dibutuhkan," ujarnya
Kapolsek Siborong-borong AKP S Purba saat dikonfirmasi mengatakan, "Jumpai dulu orang yang piket di Polsek, biar dipelajari kronologis Peristiwa, apa sudah terpenuhi unsur unsur peristiwa atau tidak."
Namun lebih lanjutnya , Kapolsek menyarankan agar laporan pengaduannya dibuat ke Polres.
"Lebih baik ke Polres saja buat laporan," ujarnya.
Sementara Kanit reserse Polsek Siborong-borong, Ipda Barencus Gultom kepada Mistar membenarkan ada yang mau membuat LP ke Polsek Siborong-borong terkait pencurian besi dari jalan Tarutung.
"Tapi agar bisa kita terima LP tersebut, Harus dilengkapi bon dan faktur saat pembelian besi dengan tujuan proses hukumnya lebih cepat," ujarnya.***