Bogor, AktualNews – Polres Bogor berhasil membongkar sebuah tempat produksi Minyakita palsu yang beromzet ratusan juta per bulan di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial TRM berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Bogor, Komisaris Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari sidak terkait distribusi Minyakita. "Kami mendapatkan informasi mengenai adanya kelalaian dalam distribusi peredaran Minyakita," ujarnya pada Senin, 10 Maret 2025.
Kasus ini terungkap melalui sidak kolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa Ramadan, untuk memastikan ketersediaan bahan pokok yang tepat guna dan dengan harga yang sesuai. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengemas ulang minyak curah. Minyak curah tersebut didapatkan dari berbagai tempat, termasuk Tangerang dan Cakung, kemudian dikemas dengan label Minyakita, namun hanya diisi sebanyak 750 mililiter, bukan 1 liter seperti yang seharusnya. "Terkait oplosan, kami masih mendalami lebih lanjut, namun minyak tersebut berasal dari minyak curah," jelas Komisaris Rizka.
Gudang tempat pelaku beroperasi menjadi pusat pengumpulan minyak curah, yang kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai Minyakita dan dijual seharga Rp 15.600 kepada distributor. Bahkan, pelaku mengurangi takaran minyak dalam kemasan untuk meraup keuntungan lebih besar.
BACA JUGA:Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
"Seharusnya harga Minyakita dari distributor dijual dengan harga Rp 13.500, namun pelaku menjualnya dengan harga Rp 15.600, yang tentunya merugikan konsumen karena harga di pasaran bisa mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000," kata Rizka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini, antara lain dua mesin pengisian minyak curah, satu mesin pengepakan minyak, mesin pengemasan kardus, serta sejumlah drum plastik berisi minyak curah dan ratusan botol Minyakita siap edar. Per bulan, pelaku mampu meraup sekitar Rp 600 juta dari kegiatan ilegal ini.
Tersangka sudah beroperasi sejak Januari 2025 dan telah berhasil mengedarkan sekitar 96 ton minyak goreng kemasan Minyakita, dengan pasar mencakup wilayah Jabodetabek hingga Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***