Sukabumi, AktualNews – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Sukabumi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sukabumi, Agus Salim. Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (14/05/2025), ia menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya kios atau toko yang nekat menjual rokok ilegal.
Agus menyebutkan bahwa meskipun pengawasan dari pemerintah kota dan kabupaten serta aparat penegak hukum telah ditingkatkan, peredaran rokok ilegal tetap saja marak.
“Penjualan rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan peraturan lain masih sering kita temui di lapangan,” ungkap Agus.
Ia menegaskan bahwa PWDPI tidak akan tinggal diam. “Saya sudah menginstruksikan Tim Analisis Fakta dan Tim Investigasi kami untuk terus melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap para pelaku penjual rokok ilegal.
Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwajib, Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan instansi terkait lainnya,” lanjutnya.
Sanksi Hukum Bagi Penjual Rokok Ilegal:
Denda atas pajak yang belum dibayar
Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha
Pidana penjara dan/atau denda
Langkah Pencegahan yang Akan Dilakukan:
Memperkuat pengawasan terhadap penjualan rokok di seluruh wilayah Sukabumi
Menindak tegas pelaku penjualan rokok ilegal
Mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk legal
Upaya Konkret di Lapangan:
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam pengawasan toko dan kios