75 Peserta Pesta Gay di Puncak Bogor Diamankan Polisi, 30 Reaktif HIV dan Sifilis

75 Peserta Pesta Gay di Puncak Bogor Diamankan Polisi, 30 Reaktif HIV dan Sifilis

Foto; ilustrasi--

Bogor, AktualNews Sebuah pesta bertema kontes musik dan tari yang disinyalir sebagai ajang pertemuan komunitas gay di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, digerebek pihak kepolisian pada Minggu malam, 22 Juni 2025. Petugas Polres Bogor bersama jajaran Polsek Megamendung mengamankan 75 orang dari lokasi kejadian.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu vila di wilayah Megamendung itu disebut berkedok “Family Gathering” bertajuk The Big Star, namun ternyata mengarah pada aktivitas menyimpang. Para peserta diketahui datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek dan sekitarnya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan. “Kami menerima informasi dari warga, lalu tim langsung menuju lokasi dan menemukan puluhan orang pria yang sedang berkumpul dalam satu ruangan,” jelasnya kepada awak media, Senin (23/6).

BACA JUGA:Oknum Bendahara Desa Sukamaju Kibin Serang Gunakan Anggaran Desa Untuk Judol

Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan beberapa barang bukti seperti empat bungkus kondom dan sebuah pedang yang digunakan sebagai properti pertunjukan. Acara itu sendiri disebut memungut biaya sebesar Rp200.000 per peserta dan disebarluaskan melalui media sosial.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor yang turut dilibatkan dalam pemeriksaan, mencatat sebanyak 30 orang dari 75 peserta dinyatakan reaktif terhadap pemeriksaan HIV dan sifilis. Sisanya, 45 orang dinyatakan negatif.

“Tes kesehatan kami lakukan di tempat dengan hasil 30 orang reaktif. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan tindak lanjut pemeriksaan di puskesmas atau layanan kesehatan terdekat, baik di Bogor maupun di daerah asal masing-masing,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Reni Yuliana.

Para peserta sendiri diketahui berusia antara 21 hingga 50 tahun, dengan latar belakang pekerjaan yang beragam.

Meski seluruh peserta telah dipulangkan usai pemeriksaan awal, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini polisi sedang mendalami peran para panitia dan penyelenggara acara tersebut.

“Kami telah memanggil empat orang panitia acara dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada potensi pelanggaran Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul serta Undang-Undang Pornografi,” kata AKBP Rio.

Pasal-pasal tersebut dapat dikenakan jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor meminta masyarakat untuk waspada terhadap penggunaan vila atau tempat sewa untuk kegiatan ilegal. Pemkab juga meminta pengelola vila bekerja sama dengan aparat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami imbau masyarakat dan pengelola akomodasi di kawasan Puncak agar tidak menyewakan tempat untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum. Kerja sama dengan kepolisian sangat penting untuk mencegah hal-hal seperti ini terulang,” ujar Camat Megamendung, H. Asep Hidayat.***

Share
Berita Lainnya