Pemkab Bogor Jelaskan Kebijakan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg

--
Bogor, AktualNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan penjelasan terkait kebijakan terbaru mengenai penjualan gas LPG 3 kg di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Anton Sudjana, saat meninjau ketersediaan gas LPG 3 kg di Kecamatan Babakan Madang dan Ciawi pada Selasa (4/2/2025).
Anton menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebesar Rp18.700 per tabung. Harga ini berlaku di tingkat pangkalan hingga agen, dengan pengendalian harga yang dilakukan di titik-titik tersebut untuk mencegah lonjakan harga di luar ketentuan.
Ia juga memaparkan bahwa distribusi gas LPG 3 kg dimulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), kemudian ke agen, lalu ke pangkalan, dan terakhir ke pengecer. Namun, guna menghindari penyalahgunaan serta ketidaksesuaian harga, kebijakan baru menetapkan bahwa pangkalan tidak lagi menjual langsung ke pengecer.
BACA JUGA:Gas Melon Hijau Laris Manis, Hilang Timbul di Mana-mana
"Pengecer kini harus menjadi sub-pangkalan yang terdaftar dalam aplikasi untuk memastikan harga dapat dikendalikan dengan baik," ujar Anton.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah untuk menekan ketidaksesuaian harga yang sering terjadi di lapangan. Selain itu, aturan ini bertujuan memastikan distribusi gas LPG 3 kg tetap sasaran, yaitu untuk rumah tangga dan UMKM.
Meskipun sempat muncul kekhawatiran dari masyarakat terkait kesulitan dalam mendapatkan gas LPG, Anton memastikan bahwa Pertamina telah membuka kembali aplikasi Monika. Dengan adanya aplikasi ini, pengecer dapat mendaftar sebagai sub-pangkalan dan membeli LPG langsung dari pangkalan tanpa prosedur tambahan.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga LPG 3 kg serta memastikan distribusinya lebih terkontrol dan tepat sasaran.***
Sumber: