"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU.
Sebagai kepala dinas pendidikan Saiful Abdi kemudian menerima ratusan juta dari hasil seleksi PPPK.
Namun, dari peserta yang membayar tidak semua dapat lolos seleksi PPPK karena nilai CAT yang rendah meski Eka Syahputra selaku kepala BKD telah membantu memberi nilai tertinggi dalam ujian SKTT.
Para korban yang telah membayar kemudian melakukan protes sehingga terbongkarlah kasus tersebut.
Usai membaca surat dakwaan, hakim ketua Ahmad Ukayat kemudian akan melanjutkan sidang pada 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.***