Pematangsiantar, AktualNews - Melalui Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Dinas Perhubungan Kota Siantar, Komisi III DPRD Siantar “bongkar” soal semrautnya perparkiran Kot Siantar. Termasuk tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh dari yang ditargetkan.
RDP yang dipimpin Cindira sebagai Ketua Komisi III didampingi personel komisi III lainnya sempat mencecar berbagai pertanyaan yang membuat Julham Situmorang sebagai Kadis Perhubungan, beberapa kali meminta jawaban dari stafnya yang turut mendampingi, Senin (10/3/2025).
“Kalau mengamati tentang semrautnya soal pengelolaan parkir dan target PAD tidak pernah dicapai, berarti ada indikasi kuat terjadinya kebocoran. Kalau begini, lebih baik dibentuk Panitia Khusus (Pansus) soal perparkiran,” kata Tongam Pangaribuan dari Komisi III.
Tujuan pembentukan Pansus menurut politisi NasDem itu untuk mengantisipasi kebocoran dan memperbaiki bagaimana pengelolaan parkir dengan sebaik-baiknya. Termasuk soal kemacetan lalulintas.
Sementara, Khairuddin Lubis yang juga dari Komisi III mempertanyakan serapan PAD dua bulan terakhir dari sektor parkir. “Dua bulan setelah Walikota yang baru dilantik, berapa persen PAD yang berhasil diserap? Informasinya, ada juru parkir setor kepada Dinas Perhubungan,” kata politisi Gerindra itu.
BACA JUGA:Kapolres Karanganyar Buka Puasa Bersama Mitra Dera Yayasan Gema Salam, Sarana Silaturahmi
Dipertanyakan juga tentang parkir di depan Suzuya Plaza Jalan Merdeka dan di depan Irian Departemen Strore, Jalan Gereja yang membuat arus lalulintas macet. “Untuk itu, saya setuju agar dibentuk panitia Khusus (Pansus) soal parkir,” kata Khairuddin Lubis.
Sementara, Alex Damanik mengatakan, untuk memaksimalkan PAD sektor parkir, lebih baik pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara, Erwin Freddy Siahaan menyatakan , untuk memaksimalan PAD memang harus ada penataan management perparkiran.
Menjawab berbagai pertanyaan itu, Julham Situmorang mengatakan, untuk tahun 2024, target PAD perparkiran Rp 17 miliar terlalu besar dan yang diperoleh hanya sekitar Rp8,5 miliar. Namun, para juru parkir malah menunggak sampai Rp1.3 miliar.
BACA JUGA:Diduga Balapan, BMW vs Fortuner di Jalan Jamin Ginting, Menabrak 2 Motor dan 1 Wanita Tewas
Dijelaskan, lokasi parkir di Kota Siantar ada 210 titik pada siang hari dan 55 titik pada malam hari. Dan Julham mengatakan para juru parkir yang menunggak selalu diberi peringatan. Kalau tidak mampu membayar akan diberhentikan. Namun, tidak ada yang dibawa ke jalur hukum.
“Soal juru parkir yang menunggak, selalu kita surati dan bagi yang tidak membayar atau mencicil diberhentikan,” kata Julham sembari mengatakan bahwa pengelolaan parkir memang lebih baik diserahkan kepada pihak ketiga.
Karena banyak masalah yang belum dibahas, Komisi III akhirnya sepakat untuk melakukan pembahasana pada hari berikutnya. Tetapi, turut mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.***