Ketentuan Umum Mengenai GSS
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, GSS adalah wilayah perlindungan di kiri dan kanan sungai yang berfungsi untuk:
Melindungi badan sungai dari kerusakan,
Menjaga kualitas air dan kelestarian ekosistem,
Mengurangi risiko banjir dan longsor.
Secara umum, pembangunan di GSS dilarang, terutama untuk bangunan permanen seperti rumah tinggal atau fasilitas komersial. Namun, ada pengecualian untuk pembangunan yang mendukung fungsi sungai, seperti:
-Prasarana pengendalian banjir,
-Fasilitas jembatan dan dermaga,
Jalur pipa gas dan air minum Pembangunan ini diizinkan jika:
Mendapat izin dari instansi berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota),
Disertai kajian teknis dan lingkungan yang memadai, tidak mengganggu aliran dan ekosistem sungai.
Pembangunan DAS di Tamansari termasuk kategori pembangunan terbatas yang diperbolehkan sesuai ketentuan tersebut.