Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja Tujuan Medan

Rabu 04-06-2025,13:13 WIB
Reporter : Ahamad Hasyimi
Editor : Rosis Aditya

Aceh Tenggara, AktualNews - Upaya pengedaran narkotika jenis ganja lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 WIB, bahwa ada dua warga asal Kota Medan yang tengah menuju wilayah Aceh Tenggara dengan tujuan membeli ganja untuk dibawa kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., segera memerintahkan anggota untuk menyebar dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai. Sekitar pukul 11.50 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi awal.

Pengintaian dilakukan terhadap kedua tersangka yang saat itu bergerak dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel. Sesampainya di lokasi, tim langsung menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dalam tas berwarna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor, ditemukan 10 bungkus narkotika jenis ganja.

Tersangka berinisial MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, kemudian diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut setelah menghubungi seseorang berinisial KP (27), warga Desa Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe.

BACA JUGA:Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Usai Lantik 13 Pejabat Baru Pemkab Bogor

KP kemudian meminta bantuan A (33), warga Desa Leuser, untuk mencarikan ganja. A lalu menghubungi Y (42), warga desa yang sama, yang akhirnya menyediakan 10 bal ganja seberat total 10 kg. Ganja tersebut kemudian diserahkan oleh A dan KP kepada MFAH dan RCY.

Pengembangan kasus berlanjut, dan pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap KP di Desa Leuser. Tak lama berselang, penangkapan juga dilakukan terhadap A dan Y di kediaman masing-masing. Seluruh tersangka kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 bungkus ganja masing-masing dibalut lakban coklat dengan berat brutto total 10.000 gram (10 kg) , 1 buah karung goni putih , 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR, 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit handphone Infinix 40 Pro

Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkoba ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.***

Tags :
Kategori :

Terkait