Ini Jawaban Pihak Kemenag Kab Tangerang Terkait Pihak Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah Yang Hendak Study Tour

Ini Jawaban Pihak Kemenag Kab Tangerang Terkait Pihak Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah Yang Hendak Study Tour

--

Kabupaten Tangerang, AktualNews - Ramainya pemberitaan yang beredar luas tayang terkait Ponpes Yayasan Hidayatul Ummah yang akan study tour keluar provinsi dan di duga intimidasi wartawan beberapa hari lalu. (Jum'at 06/06/2025).

Awak Media mendatangi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Rabu 04 Juni 2026.

Di sana hanya ada staf biasa, dan tidak bisa memberikan lebih jauh terkait pemberitaan yang ada.

Hanya saja sedikit menginformasikan bahwa pihak Kemenag sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Yayasan tersebut.

Ketika awak Media menanyakan pada staf lainnya mengenai Kasie Pontren (Pondok Pesantren ) yang membidangi Madrasah /Yayasan tersebut.

Sayangnya orang penting tersebut di Kemenag sedang tidak masuk kantor, dan pihak penerima buku tamu menyarankan agar janjian terlebih dahulu jika memang ingin jumpa dengan Kasi Pontren tersebut.

Setelah mendapatkan nomor Handpone Kasi Pontren tersebut atas nama Joni akhirnya tersambung komunikasi via percakapan WhatsApp.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Awak Media menanyakan sejauh mana langkah dan sikap pihak Kemenag terhadap Yayasan yang akan melakukan study tour keluar wilayah provinsi?

Jawaban Joni selaku Kasi Pontren "Pihak yayasan sudah dipanggil pak, dan kegiatan studi tour atau ziarah ga jadi pak"

Jawabnya singkat.

Awak Media menyinggung sanksi apa yang diberikan terhadap yayasan Hidayatul Ummah yang diduga tidak mematuhi aturan yang ada ?

Dan sikap apa yang diambil pihak Kemenag Kabupaten Tangerang terhadap pihak Yayasan Hidayatul Ummah yang melakukan intimidasi  terhadap wartawan, yang tidak terima kegiatan study tournya di beritakan?

Apakah ada bentuk klarifikasi yang di lakukan oleh pihak Yayasan Hidayatul Ummah dan kemenag yang di hadiri oleh awak Media ?

Sumber: