Wanita Pedagang Rokok Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

--
Pematangsiantar, AktualNews - Setelah meneggerebek warung penjual rokok tanpa cukai atau Ilegal di Jalan Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar,Sumatera Utara, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar, amankan seorang wanita.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK SIK MH membenarkan peenggerebekan dan penangkapan terhadap seorang wanita itu. Berlangsung, Kamis (6/3/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.
“Perempuan yang diamankan itu berinisial RR br S (55) sebagai pemilik warung,” kata Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Jumat (07/3/2025).
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah warung tersebut ada menjual rokok ilegal. Selanjutnya, Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga SH MH mempimpin penggrebekan dan mengamankan RR br S sebagai pemilik warung.
BACA JUGA:Walikota Siantar Buka Pasar Murah, Stock Beras Sampai 6 Bulan
Barang bukti yang diamankan, 88 bungkus rokok Ilegal yang terdiri dari berbagai merek seperti Luffman, SKY Hitam, Magna, Winner, SKY Biru, SKY CLICK Berry, Cahayaku, Latto Bold, Latto Super, Latto Black dan H&G.
Ketika diinterogasi RR br S mengaku rokok ilegal itu diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya RR br S beserta barang bukti rokok diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Siantar.
Setelah diperiksa, RR br S dijerat Tindak Pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan Rokok tanpa Cukai sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara, Kanit 2 Ekonomi IPTU Chandra Ritonga bersama Tim melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Siantar guna diproses lebih lanjut.***
Sumber: