Kendaraan Dinas Pemko Siantar Belum Bayar Pajak Sebanyak 60 Persen

--
Pematangsiantar, AktualNews - Dari hasil pemeriksaan 205 unit kenderaan dinas plat merah milik Pemko Siantar dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah, ternyatasekitar 66 persen di antaranya belum bayar pajak tahun 2025.
Fakta itu diungkap Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar Alwi Adrian Lumbangaol di sela-sela pemeriksaan kenderaan dinas Pemko Siantar yang berlangsung di lapangan H Adam Malik Kota Siantar, Rabu (19/3/2025).
“Tadi, ibu Wakil Walikota sudah menekankan kepada kepala OPD yang kenderaan dinasnya belum bayar pajak, supaya segera membayarnya,” kata Alwi.
Sementara, Wakil Walikota Herlina usai berkeliling memeriksa kenderaan dinas, membenarkan banyak kenderaan dinas yang memang belum membayar pajak.
“Kita minta kepala OPD menyelesaikan pembayaran pajaka kenderaan dinas itu karena anggarannnya ada ditampung di APBD 2025. Kita harus memberi contoh kepada masyarakat tentang taat pajak,” kata Herlina.
BACA JUGA:PDAM Tirtalihou Kirim Tangki Air, Pasokan Air Bersih di Parapat Terganggu
Herlina berharap kepada pihak yang diberi amanah menggunakan kendaraan dinas, tidak mengubah bentuk serta mencukupi kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
“Kenderaan dinas itu harus dirawat dengan baik sehingga nantinya dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar,” tukas Herlina.
Terpisah, Fuad Gazali Damanik sebagai Kepala UPT Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar mengatakan, terkait pajak kenderaan yang belum dibayar harap segera dibayarkan.
“Pembayaran pajak dari Pemko Pematangsiantar ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena 66 persen akan dikembalikan kepada Pemko sebagai dana bagi hasil,” kata Fuad.
Kepala BPKPD Kota Siantar Arry S Sembiring menerangkan, pemeriksaan kendaraan dinas itu untuk memastikan kendaraan layak jalan, kelengkapan dokumen kendaraan, kepatuhan pembayaran pajak.
Kemudian, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis, terpenuhinya persyaratan laik jalan, kelengkapan dan keamanan atribut kendaraan, dan memastikan riwayat perawatan berkala.
Turut hadir, Kepala Inspektorat Kota Siantar erry Oktarizal SH dan para pimpinan OPD Kota Siantar.***
Sumber: