Andai PRABOWO Menjadi Bapak Pemberantas Korupsi di Indonesia

Andai PRABOWO  Menjadi Bapak Pemberantas Korupsi di Indonesia

--

Jakarta, AktualNews- Lalu apakah korupsi bisa PADAM.??

Jawabannya TIDAK karena PRABOWO belum PAHAM korupsi.

Alm Prof. Adnan Buyung Nasution, dkk menyusun Rancangan UU KPK 2002. 

Korupsi di ibaratkan Penyakit Kronis yang cepat menular atau mewabah. 

Maka daripada itu diperlukan strategi manajemen pencegahan penyakit dan pemberantasan penyakit/korupsi.

BACA JUGA:Ramai-Ramai Teguhkan Perilaku Antikorupsi

Pemberantasan korupsi ditugaskan kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) agar hukum dapat dipatuhi dan ditegakkan dengan benar.

Pencegahan korupsi ditugaskan kepada akuntan-akuntan negara yang ada di BPK dan BPKP untuk membangun sistem pengendalian manajemen dan sistem tata kelola keuangan dan kekayaan negara yang baik supaya tidak mudah dikorupsi.

Namun disayangkan RUU KPK 2002 yang telah ditata, disusun dengan baik tersebut dirusak oleh Tangan OLIGARKI. Dengan cara sengaja menyelundupkan penjelasan pasal 6 yang salah letak.

Sehingga APH dan Akuntan Negara semua menjadi Pemberantas korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang Pencegahan korupsi.

APH jadi panglima bukan hukumnya.

Akibatnya dapat kita saksikan bersama, korupsi tertangkap satu tumbuh seribu.

Presiden Prabowo pasti akan dikenang sebagai Bapak Pemberantas Korupsi di Indonesia apabila dapat menangkap Tangan OLIGARKI yang terlihat jelas telah merusak UU KPK 2002.

BACA JUGA:KPK Perkuat Pendampingan di 4 Daerah Calon Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026

Sumber: