Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri dan Bidan D, Menanggapi Pemberitaan Adanya Dugaan Malpraktek di Puskesmas Kemiri

Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri dan Bidan D, Menanggapi Pemberitaan Adanya Dugaan Malpraktek di Puskesmas Kemiri

Tanggapan kuasa hukum Bidan D dan puskesmas kemiri atas berita media syber terkait adanya dugaan malpraktek di puskesmas kemiri,--

2) Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa proses persalinannya berlangsung tergesa-gesa. Tindakan episiotomI dilakukan secara tidak rapi hingga mengenai area dekat anus’’.

Bahwa berita tersebut tidak benar karena faktualnya adalah pada saat Pasien datang ke Puskesmas sudah pembukaan 3 dan ketuban dalam keadaan normal dan selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh bidan D dan rekan dilakukan pemeriksaan 4 jam kemudian pembukaan 8, selanjutnya pada pukul 19:30 WIB dinyatakan lengkap dan sudah pembukaan 10, kemudian pukul dilakukan penanganan proses persalinan sesuai dengan SOP dan Prosedur sehingga dengan jeda waktu yang cukup tidak dapat diasumsikan tergesa-gesa.

Bahwa selanjutnya kami sampaikan bahwa dengan tegas Bidan D tidak pernah melakukan episiotomi/membuat sayatan pada perineum (area antara vagina dan anus/jalan lahir) namun robekan tersebut terjadi karena adanya laserasi jahit (robekan yang terjadi pada vagina yang terjadi secara spontan/alami dan bukan karena episiotomi

3) Bahwa terkait dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa ‘’proses penjahitan luka dilakukan tanpa bius menyebabkan rasa sakit luar biasa yang bahkan melebihi proses persalinan itu sendiri.

Bahwa atas pemberitaan tersebut kami sampaikan pada saat sebelum pasien tersebut dijahit, maka telah dilakukan Bius lido dan Proses tindakan penjahitan dilakukan dengan dua lapis jahitan. Lapis luar dan lapis dalam, Jahitan dalam dilakukan dengan benang jenis kromik dengan teknik Jerujur dimana Teknik tersebut Menggunakan Teknik STANDAR APN selanjutnya pada Jahitan luar/kulit menggunakan benang jenis kromik menggunakan Teknik Intruktif (satu perstu disimpul) sesuai dengan standar APN (Asuhan Persalinan Normal) artinya proses melakukan penjahitan pada jalan lahir dilakukan dengan sesuai SOP dan Prosedur medis;

4) Bahwa perlu kami tambahkan berdasarkan keterangan dari dr.Muhammad NASRUDDIN, SPOG selaku dokter bertugas di RS.UNI MEDIKA SEPATAN yang menangani pasien IA menjelaskan ‘’Pada saat pasien datang tampak luka dijalan lahir kondisi sudah terjahit dan tidak ada pendarahan kesan kondisi luka jalan lahir dalam keadaan baik’’.

Sehingga dapat dijelaskan bahwa proses penjahitan telah baik dan sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan medis;

Kami memohon kiranya hak ini dapat dilakukan segera mungkin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak hari ini atau 2x24 jam terhitung sejak berita dipublikasi dengan mencantumkan link berita yang dikoresi dan dijawab.***

LAW OFFICE DIGDAYA & PARTNERS :

EDI PURNOMO, SH, ACHMAD CHOLIFAH, ALAMI,SH.,CNSP.,CCL, ABDUL GHOFUR, SH, MOHAMAD FAISAL, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CCL.,CPM

Sumber: