Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas, Dua Pemuda Diamankan Polresta Serang

Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas, Dua Pemuda Diamankan Polresta Serang

Dua pelaku pengeroyokan hingga tewas ditangkap Polresta Serang--

Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.***

Sumber: