Warga Sungai Bengkal Kembali Tenang Usai Penangkapan Pelaku Penodongan Bersenjata Api

Warga Sungai Bengkal Kembali Tenang Usai Penangkapan Pelaku Penodongan Bersenjata Api

Pelaku Penodongan Bersenjata Api di Sungkai Bengkal--

Jambi, AktualNews — Situasi di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, kembali kondusif setelah penangkapan Miko, tersangka kasus penganiayaan dan penodongan menggunakan senjata api yang sempat menghebohkan media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Korban dalam kejadian ini mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Sungai Bengkal. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku bahkan diduga mengejar korban hingga ke depan rumahnya sambil mengacungkan pistol berwarna hitam dan melontarkan ancaman.

Menanggapi situasi tersebut, Polres Tebo bergerak cepat sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya memberantas segala bentuk premanisme.

BACA JUGA:Apel Pagi Gabungan OPD, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan atas Prestasi dalam Pemberantasan Narkotika

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Atas laporan dari masyarakat, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada 27 April 2025, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan tengah ditahan di sel Polres Tebo," ujar AKP Yoga saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sejumlah warga Sungai Bengkal mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas tindakan cepat pihak kepolisian.

"Kami merasa lega. Pelaku memang kerap membuat resah," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:Unipi Tangerang Selenggarakan Lomba Olimpiade Sico Packet Tracer Challenge Diikuti Siswa SMK

Warga juga menyebut bahwa pelaku sebelumnya bersikap arogan, diduga karena merasa memiliki perlindungan dari status ayahnya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo.

"Bapaknya anggota dewan, orang kaya. Kami rakyat kecil merasa takut," ujar warga lainnya.

Atas perbuatannya, Miko dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, ia juga terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atas dugaan tindak pengancaman menggunakan senjata api. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.***

Sumber: