Liputan Diblokir, Demokrasi Terkunci: Ironi Kebebasan Pers di Sukabumi

Liputan Diblokir, Demokrasi Terkunci: Ironi Kebebasan Pers di Sukabumi

--

Sukabumi, AktualNews – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Sebuah insiden yang mengkhawatirkan terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 29 April 2025, ketika sejumlah wartawan yang hendak meliput acara partai politik ditolak masuk oleh pihak keamanan hotel. Alasannya: mereka tidak memiliki undangan resmi.

Ironisnya, di area hotel justru terpampang spanduk besar bertuliskan “Wartawan Tidak Boleh Meminta atau Menerima Imbalan Apapun Terkait Pemberitaan”, lengkap dengan logo Dewan Pers. Penggunaan simbol resmi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar Dewan Pers memberikan izin atas pencantuman tersebut? Jika tidak, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai manipulasi yang menyesatkan publik dan mencederai independensi pers.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

Ketua Asosiasi Jurnalis Arus Bawah Reformasi (JABAR) JAWARA mengecam keras tindakan penghalangan tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.

Salah satu jurnalis yang hadir di lokasi, Ute, mengungkapkan rasa kecewanya. “Kami datang menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari imbalan. Larangan seperti ini jelas melecehkan profesi kami,” ujarnya.

Insiden ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tamparan bagi prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang menjadi pilar utama demokrasi. Pers bekerja demi kepentingan publik, bukan tunduk pada agenda politik mana pun.***

Sumber: