Polres Siantar Berhasil Ringkus Pencurian Dayok Mirah dan Aksi Pengancaman Pakai Senpi

--
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Sebelumnya, masyarakat yang melaksanakan ronda melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga.
Namun, saat diberhentikan, dan menanyakannya, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi.
Namun, warga langsung gerak cepat mengamankan tersangka dan dibawa personil Polres Siantar beserta barang bukti ke Mako Polres Siantar.
“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” Pungkas AKBP Sah Udur.***
Sumber: