Tolak Restorative Justice, PWI Pusat Desak Gelar Perkara Kasus Cashback Segera Dilaksanakan

Tolak Restorative Justice, PWI Pusat Desak Gelar Perkara Kasus Cashback Segera Dilaksanakan

--

Jakarta, AktualNews – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, yang juga pelapor kasus dugaan cashback di lingkungan PWI ke Polda Metro Jaya, meminta agar penyidik segera menggelar perkara demi kepastian hukum. Ia juga dengan tegas menolak penyelesaian melalui skema Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi Burman saat memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), berdasarkan surat bernomor B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Undangan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Helmi hadir bersama sejumlah pimpinan PWI Pusat, antara lain Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta tim hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

BACA JUGA:PWI Banten Kawal Program Gubernur Dibidang Pendidikan

“Kami menghormati upaya mediasi yang dilakukan kepolisian. Namun, berdasarkan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cashback ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan,” tegas Helmi Burman.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menambahkan bahwa berbagai upaya perdamaian sudah dilakukan berkali-kali, termasuk mediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Kominfo. Namun seluruhnya berakhir tanpa hasil.

Terakhir, mediasi yang diprakarsai Wamenkominfo Nezar Patria pada 22 November 2024 di Hotel Borobudur hampir mencapai kesepakatan melalui percepatan Kongres PWI untuk memilih ketua umum baru. Namun kembali gagal karena pihak HCB menginginkan agar Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya turut menjadi peserta kongres.

“Plt-plt Ketua yang ditunjuk HCB tidak bisa diakomodasi karena tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan bertentangan dengan PD/PRT PWI. Ini menunjukkan tidak ada niat tulus untuk mempersatukan organisasi,” ujar Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, yang juga hadir dalam rapat pleno maupun di Polda Metro Jaya, mendukung percepatan gelar perkara agar proses hukum bisa segera berjalan.

“Kasus cashback ini harus segera dibuka secara terang-benderang. Lebih dari 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kepastian kapan kasus ini disidangkan,” kata Atal.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, DPW PWDPI DKI Jakarta Siap Menggema dari Balai Kota

Secara etika dan moral, lanjut Atal, HCB sebagai Ketua Umum PWI telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Dalam putusan pertama, ia diberi sanksi teguran keras karena merendahkan martabat organisasi. Dalam putusan kedua, ia diberhentikan secara penuh sebagai anggota.

“Belum pernah terjadi dalam sejarah PWI, seorang ketua umum diberi sanksi berat dua kali oleh Dewan Kehormatan. Kalau tidak ada bukti yang kuat, tentu tidak mungkin keputusan itu keluar. Seharusnya HCB legowo, bukan justru merasa dizalimi,” tambahnya.

Atal menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan bersifat final dan konstitusional. Namun, laporan pidana ke kepolisian tetap diperlukan untuk memastikan aspek hukum dari dugaan perbuatan tersebut.

“Soal benar atau salah secara hukum dalam kasus cashback ini, hanya bisa diuji di pengadilan. Karena itu kami mendukung langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara hukum,” pungkas Atal.***

Sumber: