May Day di Siantar: Buruh Minta Tingkatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau

May Day di Siantar: Buruh Minta Tingkatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau

--

Pematangsiantar, AktualNews - Tingkatkan pembagian dana bagi hasil Cukai dan Tembakau melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2025 tentang rincian  Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kepada Daerah.

Seperti disampaikan Ferry Simarmata sebagai pernyataan sikap 18 Serikat Buruh/Serikat Pekerja se Kota Siantar pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, di lapangan H Adam Malik, Kota Siantar, Kamis (1/5/2025).

Peningkatan dana bagi hasil Cukai dan Tembakau  itu untuk peningkatan kapasitas para pekerja/buruh dan untuk memenuhi kebutuhan organizer, pendampingan, advokasi kepada para pekerja/buruh di dalam maupun di luar pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, Walilkota Siantar diminta melakukan pertemuan secara intensif pada rapat-rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan yang diselenggarakan  Dinas Tenag Kerja Kota Siantar.

BACA JUGA:Kelompok Tani Desak PDAM Kembalikan Fungsi Irigasi DAS yang Dibangun di Lahan Negara

Pernyataan sikap lainnya, Pemko diminta membentuk Peraturan Daerah Tentang Hubungan Industrial di Kota Pematangsiantar. “Terakhir,  Bentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Kota Siantar,” kata Ferry Simarmata.

Atisokhi Waruhu yang juga mewakili 18 Serikat Buruh/Serikat Pekerja se Kota Siantar menceritakan sejarah hari Buruh yang dimulai di Chicago tanggal 1 Mei 1886.

Di Indonesia Hari Buruh pertama, 1 Mei 1918 oleh Serikat  Buruh Tang Hwee di Semarang untuk menuntut upah layak dan tanah para buruh dijadikan perkebunan dengan sewa yang sangat rendah.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

“Di masa Orde baru Presiden Soharto Peringatan Hari Buruh dilarang,” kata Atisokhi Waruhu yang juga menyinggu dibunuhnya buruh perempuan, Marsinah dan ditangkapnya tokoh buruh Indonesia Muchtar Pakpahan.

Peringatan Hari Buruh kembali diizinkan semasa Presiden BJ Habibie  dan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terbit Keputusan No 24 Tahun 2013 tentang penetapan Hari Buruh 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Sebelumnya, Robert Sitanggang, Kadis Tenaga Kerja Kota Siantar, sekaligus Ketua Panitia May Day Kota Siantar mengatakan, tema May Day Kota Siantar,” Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktifitas Nasional”.

Salah satu tujuan kegiatan, memperkuat kebersamaan dan keharmonisan antara pelaku hubungan industrial dengan para pekerja, buruh dan pemerintah.

BACA JUGA:Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Sumber: