H. Ismail DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Golkar Sosialisasi Perda Kabupaten Layak Anak di Desa Sukajadi

--
– Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak: Strategi dan langkah-langkah dalam mewujudkan KLA.
5. Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak: Pengaturan mengenai peran kecamatan dan kelurahan/desa dalam mendukung KLA.
– Klaster Hak Anak: Pengelompokan hak anak dalam lima klaster utama.
– Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha: Menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung KLA.
– Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelenggaraan KLA.
– Pemantauan dan Pelaporan: Mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan perda.
– Pembiayaan: Sumber dan pengelolaan dana untuk mendukung pelaksanaan perda.
– Ketentuan Peralihan dan Penutup: Pengaturan mengenai masa transisi dan hal-hal lain yang belum diatur .
BACA JUGA:Anggota DPRD Jabar Ricky Kurniawan Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ibu Mertua Rudy Susmanto
Lima Klaster Hak Anak
Perda ini mengadopsi lima klaster hak anak yang menjadi indikator utama dalam penyelenggaraan KLA:
– Hak Sipil dan Kebebasan: Meliputi hak identitas, partisipasi, dan kebebasan berekspresi.
– Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Menjamin anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.
– Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Akses terhadap layanan kesehatan dan standar hidup yang layak.
– Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Seni Budaya: Hak atas pendidikan dan pengembangan diri melalui kegiatan positif.
Sumber: