Polres Karanganyar Tangkap DPO Setelah 2 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan dan Pemerasan di Jumantono

--
Karanganyar, AktualNews – Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jumantono akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Resmob dan Unit 3 Sat Reskrim Polres Karanganyar. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Aman Candi 2025, yang bertujuan memberantas aksi premanisme, pungutan liar, hingga tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Tersangka diketahui bernama T (50), alamat Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Ia diringkus di rumahnya pada Rabu 14 Mei 2025 tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula pada Jumat, 26 Agustus 2022, saat tersangka didatangi oleh korban beserta beberapa temannya di rumahnya. Korban yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa, datang untuk menyampaikan maksud keluarnya dari organisasi tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka mengingatkan bahwa jika seseorang ingin keluar dari perguruan, maka ada konsekuensi yang harus dipenuhi, termasuk pengembalian atribut latihan dan pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000. Namun, korban tidak sepenuhnya setuju dengan ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Penggerebekan mengejutkan! Tiga Penumpang Bus ALS tertangkap Bawa Narkotika
Karena adanya perbedaan pendapat dan emosi yang memanas, tersangka marah dan melakukan penganiayaan kepada korban. Ia menarik kerah baju korban lalu menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir.
Akibat luka yang cukup parah, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo. Meski tersangka sempat mendatangi korban di rumah sakit dan meminta maaf, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang harus ia jalani.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K, M.M. melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah mengatakan, “Korban sempat dirawat karena luka fisik yang dialami. Meskipun tersangka meminta maaf, penyidikan tetap dilanjutkan karena ini adalah tindak pidana umum,” ujar Sulis.
Selama dua tahun lebih, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Februari 2023, tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tegasnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sementara barang bukti yang telah diamankan antara lain visum korban dan kaos hitam yang dikenakan saat kejadian.
Polres Karanganyar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan.
“Sekecil apa pun konflik, jika diselesaikan dengan pukulan atau ancaman, itu bisa berujung hukum. Kami minta semua pihak menjaga emosi dan menempuh jalur musyawarah,” tambah Iptu Sulis.***
Sumber: