Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

 Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

--

- DR, MD, IM dan NO  Selaku perantara/mediator dikenakan tindak pidana penggelapan dan atau jaminan fidusia Jo turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 Jo. Pasal 55 KUHPidana

- AI selaku Orang yang memerintahkan untuk menghilangkan barang bukti dikenakan Tindak Pidana barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau mengalangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutanya melakukan perbuatan menghancurkan, menghilangkan, meyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainya. Juncto Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.

Diakhir Dian menghimbau kepada Masyarakat agar menyebarkan luaskan Informasi terkait identitas kendaraan "Kepada rekan-rekan semuanya nanti terkait identitas kendaraan saya akan berikan rekan-rekan media Mohon bantuannya untuk memperluaskan dari masyarakat yang merasa kehilangan mobil-mobil ini tuh bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Banten karena dari semua unit ini baru satu yang ditemukan pemiliknya yaitu yang Daihatsu Terios ini dari leasing Mandiri Utama Finance yang lainnya masih belum bertunas untuk membantu menyebar luaskan," tutup Dian. (Bidhumas).***

Sumber: