Sat Reskrim Simalungun: Tidak Ada Toleransi Untuk Tambang Ilegal

--
Simalungun, AktualNews - Unit II Operasional Khusus Pidana Khusus (Opsnal Pidsus) Sat Reskrim selidiki dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang SH melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, hasil penyelidikan, ditemukan bekas tambang pasir yang berada di pinggir sungai. “Tiada Toleransi Untuk Tambang Ilegal,” katanya.
Bahkan, terdapat peralatan berupa mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang sebelumnya diduga digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai. Namun, berdasarkan kondisi lokasi, kegiatan tambang pasir itu sudah lama tidak beroperasi. Apalagi tidak ditemukan bekas ataupun jejak-jejak aktivitas penambangan terbaru.
BACA JUGA:Amankan Kunjungan Wakil Presiden, Polres Simalungun Kirim 50 Personel
Sementara, sesuai keterangan seorang warga bernama Marga Sitorus, pemilik warung yang berdekatan dengan lokasi tambang, kegiatan penambangan pasir itu sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan.
Dijelaskan juga, pemilik tangkahan pasir tersebut, seseorang bermarga Nainggolan yang bukan merupakan penduduk Nagori Tiga Dolok ataupun Nagori Siatasan.
Sementara, Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang menjelaskan, tidak pernah memberi izin pengambilan pasir di lokasi tersebut. Dan, kegiatan tambang itu sudah tidak beroperasi sekitar tiga minggu.
“Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menjalankan tugas memiliki prinsip ‘Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang, Tangguh Bagai Batu Karang’ . Prinsip ini ditunjukkan dengan reaksi cepat personel dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut,” tambah AKP Verry Purba.
BACA JUGA:Polres Simalungun Pantau Aktivitas Bongkar Muat di PKS, Oprasi Anti Premanisme
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut.
Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi. “Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas AKP Verry Purba.
Sementara, masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi terkait kegiatan penambangan pasir ilegal kepada pihak kepolisian. Informasi itu sangat penting bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.***
Sumber: