Diduga Langgar Prosedur, Polres Tabes Surabaya Polda Jatim dan Kapolri Digugat, Praperadilan

--
Advokat Suganda SH.MH menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kelienya yang jadi korban penipuan justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.
Tim PH menegaskan, "Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Tabes Surabaya. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum."
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi di Indonesia. Tim Hukum memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.
Ditempat terpisah Advokat Ujang Kosasih.SH,menyayangkan lagi dan lagi oknum penyidik Polrestabes Surabaya menurunkan musti tidak percaya dengan kinerja polri,Birowasidik Mabes Polri tidak melakukan pengawasan melekat terhadap penyidik diseluruh Indonesia,hal itu bisa dilihat hampir setiap hari kapolri di prapradilkan oleh masyarakat,hal itu membuktikan bahwa Birowasidik Tidak berpungsi sebagaimana mestinya,tegas Adv.Ujang Kosasih.***
Sumber: