Gelar Dengar Pendapat Dengan Kanwil BPN NTB, LSM FPPK-PS Ungkap Mafia Tanah di BPN Sumbawa

Jumat 29-11-2024,09:30 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Hatab menyebutkan legalitas standing yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta sudah sangat lengkap. Ada 7 sertifikat yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta yakni SHM 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, 1179. Ketujuh sertikat tersebut telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh pihak BPN Sumbawa tahun 2014. Saat itu juga pihaknya meminta kepada BPN Sumbawa melalui DPRD Sumbawa untuk melakukan rekonsiliasi pengembalian batas kedua-duanya yakni SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni dan SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD berada di lokasi.   

"Rekonstruksi ulang pun dilakukan, dan jelas SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta menunjukan batas-batas yang sesuai apa yang tertera dalam sertifikat. Yakni barat berbatasan dengan laut dan udara berbatasan dengan tanah negara," terang Hatab.

BACA JUGA:Acer Edu Summit 2024: Acer Indonesia Dorong Transformasi Teknologi Pendidikan Berbasis Human Intelligence

Bahkan Hatab juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan SHM yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta tidak pernah bermasalah. Kementerian ATR/BPN RI pun mengeluarkan hasil pengecekan menunjukan yakni; tanah tersebut tidak sedang diagunkan, sertifikat ini tidak terdapat blokir, sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif kementerian, sertifikat ini tidak terdapat sita dan sertifikat ini tidak terdapat sengketa/konflik/perkara. Namun di BPN Sumbawa tanah tersebut  bermasalah bahkan terjadi overlapping.

"Ada apa dengan BPN Sumbawa, sudah jelas-jelas SHM yang di kuasai oleh Sri Marjuni di Kementerian BPN tidak ada masalah. Lebih anehnya lagi obyek tersebut dikatakan tumpang tindih (overlapping). Overlapping dengan tanah siapa? Sampai saat ini BPN Sumbawa tidak bisa membuktikan bahwa obyek tersebut overlapping dengan siapa. " Tutup Hatab.***

Tags :
Kategori :

Terkait