Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, Perkumpulan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memberikan beberapa tuntutan:
1. Penegakan UU KIP – Desa wajib membuka data keuangan kepada publik secara transparan.
2. PPID yang Berfungsi – PPID harus benar-benar melayani masyarakat dalam memberikan informasi anggaran.
3. APIP yang Independen – Aparat pengawasan internal harus bekerja tanpa kompromi untuk mencegah korupsi.
PPWI juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi anggaran desa.
"Jika kepala desa tidak mau memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), ajukan ke PPID utama di kabupaten atau provinsi. Jika tetap tidak diberikan, bawa ke sidang Komisi Informasi Publik (KIP)!" seru Bung Fyan, salah satu aktivis PPWI.***