Yulia Lahudra: Saya Heran, Mengapa Hakim Tidak Berani Membebaskan Penyalahguna Narkotika Dari Sanksi Pidana?

Rabu 26-02-2025,21:18 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

"Mestinya undang-undang kesehatan yang dipakai. Bukan pemidanaan. Bukankah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun memberikan amnesti kepada para Tahanan kasus narkoba khusus non pengedar dan produsen? Dan, jangan lupa Jaksa Agung Republik Indonesia pun mengharamkan mereka pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu untuk dipenjara?" Tandas Yulia menutup penjelasannya ke awak media.***

Tags :
Kategori :

Terkait