Sukabumi, AktualNews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Sukabumi mendesak Unit PPA Polres Cianjur untuk segera menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menimpa seorang ibu . Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Yoseph Luturyali, SH, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan selama kurang lebih 5-6 bulan namun belum juga naik ke tahap penyidikan. "Kami meminta kepada Kapolres Cianjur untuk segera turun tangan dan mengambil langkah cepat dan tegas agar perkara ini dapat terselesaikan dengan baik," ujarnya.
Desakan LBH BAPEKSI
LBH BAPEKSI mendesak Kapolres Cianjur untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini. "Kami meminta kepada pihak Kapolres Cianjur untuk segera menindak tegas apabila terjadi penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini," tambah Yoseph Luturyali, SH.
Langkah Selanjutnya
Jika kasus ini tidak menunjukkan kemajuan, LBH BAPEKSI akan mendatangi Kapolda Jawa Barat untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan kasus ini. "Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum bagi korban," pungkas Yoseph Luturyali, SH.
OPINI HUKUM
" KASUS LAMBAT PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PSIKIS ".
Berdasarkan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan pada tanggal 11 Desember 2024, namun hingga saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas penanganan kasus ini oleh penyelidik unit PPA satreskrim polres cianjur.
ANALISIS HUKUM
1. Kewajiban Penyidik/Penyelidik
Menurut Pasal 17 ayat (1) KUHAP, penyidik/penyelidik wajib memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor. Dalam kasus ini, Pihak unit PPA satreskrim polres cianjur belum memenuhi kewajibannya.
2. Tanggung Jawab Kapolres :
Sebagai penanggung jawab utama di Polres Cianjur, Kapolres memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan cepat. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Pidana menyebutkan bahwa Kapolres bertanggung jawab atas penanganan perkara di wilayahnya.