Ketum PWDPI Desak Kejati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura

Ketum PWDPI Desak Kejati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura

--

Barang Bukti yang Disita

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, didampingi tim penyidik, mengungkapkan bahwa penyitaan barang bukti dalam kasus ini meliputi:

¤ Lahan sawit seluas ±5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

¤ Sejumlah dokumen terkait.

¤ Uang senilai Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM.

Umaryadi menambahkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama menerbitkan izin usaha perkebunan tanpa hak dan melawan hukum. Lahan yang dikuasai secara ilegal terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

"Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Umaryadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan penyidik.***

Sumber: