Penangkapan (MJ) Oleh Tim Jatanras Polda Banten Tidak Sesuai SOP, Kata Kuasa Hukum

--
Banten, AktualNews - Kasus (MJ) dan (WN) yang ditangkap oleh subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dalam perkara tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan dumptruck jenis Toyota Dyna dan kendaraan tersebut yang sebelumnya dikredit oleh salah satu tersangka dari PT True Finance dikutip dari rilis berita Polda Banten, hal tersebut di dibantah oleh Septian Ibnu Prabowo Kuasa Hukum dari (MJ).
Menurut Septian Penangkapan (MJ) tidak mengedepankan SOP sejak pemanggilan pertama kepada (MJ) kami telah memberitahukan bahwa client kami sedang melakukan gugatan PMH dipengadilan Negeri Tangerang untuk menanggungkan pidana pada (MJ) sampai ada putusan ingkrah dari pengadilan Negeri Tangerang.
"Penangkapan Client kami (MJ) oleh Subnit Jatanras Polda Banten asal asalan tidak sesuai SOP sudah jelas. Sejak awal panggilan pertama pada (MJ) Kami telah memberitahukan bahwa client kami sedang melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dipengadilan Negeri Tangerang dan kami minta pada penyidik untuk menanggungkan pidana kepada (MJ) sampai adanya putusan ingkrah dipengadilan Negeri Tangerang," kata Kuasa Hukum pada wartawan Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA:49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen
Lanjut Septian, "Penyidik diduga melanggar Perkap no 22 tahun 2010 pasal 139 ayat 2 dimana seharusnya pekara ini ditangani oleh diskrimsus bukan diskrimum Polda Banten tambahnya ada kejanggalan pada surat penyidikan dan penyelidikan penangkapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama kapan penyidik melakukan gelar perkara " tegasnya.
Masih bersama kuasa hukum," penangguhan pemeriksaan perkara pidana karena ada gugatan perdata merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan Indonesia, didasarkan pada PERMA No. 1 Tahun 1956 dan konsep "Prejudicieel Geschil". Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses peradilan pidana dengan menyelesaikan sengketa perdata yang terkait terlebih dahulu," tutupnya.***
Sumber: