Pemkab Bogor Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur

Pemkab Bogor Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur

--

Bogor, AktualNews – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan langsung maupun melalui media sosial terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyegelan dengan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa lokasi industri wilayah timur Kabupaten Bogor, Jumat (23/5/25).

Sidak dilakukan oleh tim DLH Kabupaten Bogor bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BACA JUGA:Peninjauan Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Desa Purwasari Kabupaten Bogor

“Ditemukan pembuangan limbah yang tidak sesuai serta pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Empat titik pelanggaran langsung kami hentikan dengan pemasangan garis PPLH,” ujar Gantara.

Empat titik pelanggaran tersebut meliputi:

  • Area penampungan kemasan terkontaminasi limbah B3

  • Area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara

  • Area pembuangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan

  • Area pembuangan debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3

Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL dan sampel badan air di titik hulu serta hilir aliran air penerima (upstream dan downstream) dari perusahaan.

"Pihak perusahaan akan kami panggil untuk memberikan keterangan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Apabila hasil uji laboratorium dalam 14 hari menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," tegas Gantara.

Sementara itu, sidak juga dilakukan ke PT KIM. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan sampel di titik outpoll, tidak ditemukan pelanggaran maupun pencemaran sesuai aduan yang sebelumnya diterima.***

Sumber: