Diduga Dianiaya Oknum Polisi Tigaraksa, Remaja 18 Tahun Alami Luka Fisik, Ibu Kandung Tuntut Keadilan

Diduga Dianiaya Oknum Polisi Tigaraksa, Remaja 18 Tahun Alami Luka Fisik, Ibu Kandung Tuntut Keadilan

Foto: ilustrasi--

Tangerang, AktualNews – Seorang remaja berusia 18 tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 April 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, setelah korban ditangkap di depan sebuah warung sembako Madura di Tigaraksa. Ia diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata tajam.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah itu dibawa ke kantor Polsek Tigaraksa dan mengalami kekerasan fisik saat berada di dalam kantor polisi. Ibu kandung korban mengungkapkan bahwa anaknya dipukul menggunakan benda tumpul dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Kami sangat terpukul. Anak saya masih sekolah, tapi dipukuli di kantor polisi. Kami juga ditekan secara ekonomi karena dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh oknum polisi untuk membebaskan anak saya,” ujar sang ibu, Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA:Penangkapan (MJ) Oleh Tim Jatanras Polda Banten Tidak Sesuai SOP, Kata Kuasa Hukum

Ia juga menambahkan bahwa saat ini anaknya mengalami gejala kesehatan yang mengkhawatirkan, seperti sering muntah serta mengeluhkan nyeri di kepala dan perut yang disebut merupakan bekas pemukulan.

Keluarga korban meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka mendesak Kapolres Tangerang dan Propam Polda Banten untuk turun tangan serta menindak tegas oknum yang diduga melakukan kekerasan dan pemerasan.

Sejumlah pihak dari masyarakat sipil juga menyerukan agar institusi kepolisian menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak melindungi anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum.***

Sumber: