Pemerintah Desa Kedung Dalem Dinilai Cacat Pelayanan Publik

--
Tangerang, AktualNews - Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan masyarakat lantaran buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa setempat. Keluhan ini terutama mencuat dari warga yang merasa tidak mendapatkan respons yang memadai terhadap persoalan administrasi pertanahan.
Salah satu warga, Neng Siti Khalillah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterima. Ia mengaku telah mengurus revisi sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak desa. “Saya sudah menanyakan kepada petugas desa, tetapi tidak ada tanggapan yang pasti,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari sejumlah warga lain. Mereka merasa permohonan yang diajukan tidak ditindaklanjuti dengan semestinya oleh aparatur desa. Salah satu warga menyampaikan, “Kami merasa terabaikan. Tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami.”
Permasalahan pelayanan administrasi pertanahan ini bukan hanya soal keterlambatan, tetapi juga minimnya komunikasi antara pemerintah desa dan warga. Banyak warga mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana karena tidak ada petugas yang memberikan penjelasan yang cukup.
Menanggapi kondisi ini, Abu Shihab, seorang mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, menyatakan bahwa tindakan pemerintah desa tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009. Menurutnya, pemerintah desa berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
“Pemerintah desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Ketika terjadi keluhan masyarakat, sudah sepatutnya direspons dengan cepat dan solusi yang konkret,” tegas Abu Shihab.
Ia menambahkan bahwa ketidakresponsifan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Jika dibiarkan, ketidakpuasan publik akan terus meningkat dan dapat memicu konflik horizontal,” katanya.
Selain itu, Abu Shihab menilai bahwa buruknya pelayanan menunjukkan lemahnya penerapan prinsip good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pelayanan.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat juga menyayangkan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah desa segera berbenah dan memperbaiki sistem pelayanan administrasi, terutama yang menyangkut kepentingan dasar warga seperti pertanahan.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur
Warga berharap ada pembenahan internal di tubuh pemerintah desa agar pelayanan publik berjalan lebih optimal. Selain itu, mereka juga mendorong adanya pengawasan dari pemerintah kecamatan atau kabupaten agar tidak terjadi pembiaran terhadap keluhan masyarakat.
Ke depan, warga Desa Kedung Dalem meminta agar aspirasi mereka dapat ditanggapi secara serius oleh pemerintah desa. Pelayanan yang responsif dan transparan bukan hanya menjadi hak masyarakat, tetapi juga kewajiban pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dengan meningkatnya kesadaran warga terhadap hak-haknya sebagai masyarakat, diharapkan pemerintah desa dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.***
Sumber: