Unjuk Rasa Bakumku: Usut Tuntas Proyek Penguatan Rp 2,7 Miliar

Unjuk Rasa Bakumku: Usut Tuntas  Proyek Penguatan Rp 2,7 Miliar

--

Pematangsiantar, AktualNews - Massa Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) unjukrasa ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, Jalan Ade Irma, Kota Siantar, Kota Siantar, Senin (26/5/2025).

Puluhan massa yang melakukan demo sambil mengusung poster dan puluhan spanduk melalui koordinator aksi Dapot Hasiholan Purba itu, menuntut penuntasan Proyek Penguatan Tebing Sungai Sigulang-gulang di Kecamatan Siantar Utara senilai Rp 2,7 miliar yang berumber dari APBD Sumut  2024.

“Kami mendesak  UPTD PUPR Pematangsiantar agar  melakukan black list kepada CV Sam- Sam sebagai rekanan proyek yang dianggap menyalahi,” kata Dapot Hasiholan Purba.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, Kepala UPTD PUPR Syarifuddin Lubis meminta Bakumku melalui delegasi melakukan pertemuan di salah satu ruangan untuk membahas aspirasi yang disampaikan.

BACA JUGA:Solusi Bangun Indonesia dan Pemkot Tangerang Gandeng Tangan Wujudkan Kota Bebas Sampah

Pada  pertemuan yang berlangsung alot itu, Kepala UPTD PUPR, Syarifuddin Lubis mengatakan, Proyek Penguatan Tebing Sungai itu saat ini masih dalam proses pembangunan ulang yang dilaksanakan CV Sam-Sam dan tahun 2025 dipastikan selesai.

Karena permasalahannya masih ditangani pihak Inspektorat Propinsi Sumatera Utara, UPTD PUPR masih menunggu proses berikutnya dan perkembangannya akan disampaikan secara terbuka.

Usai melakukan pertemuan dengan Kepala UPTD PUPR, pihak Bakumku melalui Dapot Hasiholan Purba, Arifin Saragih, , Paten Purba dan Pendi Damanik beraudisensi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar  yang diterima Kadi Pidsus Arga Hutagalung.

“Pihak Kejaksanaan Negeri  kita minta mengusut  tuntas indikasi kejanggalan penanganan laporan yang tidak sesuai prinsip-prinsip hukum yang adil,” kata Dapot Hasiholan Purba usai pertemuan dengan Kejaksaan negeri.

Selanjutnya, Bakumku mendatangi pihak Polres Siantar yang diterima Kasat Reskrim  IPTU Sandi Ris Akbar S.Trk SIK MH dan Kanit Tipidkor IPDA Lizar Hamdani SH  yang akhirnya menerima aspirasi Bakumdu yang juiga berharap masalah  proyek Rp2,7 milair itu ditindaklanjuti karena ada indikasi kerugian keuangan negara.***

Sumber: