LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis

LBH BAPEKSI Kota Sukabumi Mendesak Unit PPA Polres Cianjur Segera Menuntaskan Kasus KDRT Psikis

--

Sebagai penanggung jawab utama di Polres Cianjur, Kapolres memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan cepat. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Pidana menyebutkan bahwa Kapolres bertanggung jawab atas penanganan perkara di wilayahnya.

3.  Pengawasan dan Pengendalian : 

Kapolres dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

KRITIK DAN SARAN

1.  Perluasan Pengawasan : 

Kapolres Cianjur perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik sesuai dengan presisi kapolri.

2.  Komunikasi secara intens antara  Pelapor dengan penyelidik unit PPA satreskrim

Polres Cianjur :  perlu meningkatkan komunikasi dengan pelapor untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus ini.

3.  Evaluasi Internal : 

Satreskrim Polres Cianjur perlu melakukan evaluasi internal untuk mengetahui penyebab keterlambatan penanganan kasus ini dan mengambil langkah-langkah perbaikan.

PERSPEKTIF KODE ETIK POLRI

1.  Profesionalisme : 

Aparat kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak memandang kasus ini sebagai kasus biasa.

2.  Integritas : 

Aparat kepolisian harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya dan tidak melakukan penyimpangan dalam proses penanganan kasus ini.

Sumber: