Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus Kekerasan Selama Operasi Aman Candi 2025

Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus Kekerasan Selama Operasi Aman Candi 2025

--

Karanganyar, AktualNews - Polres Karanganyar menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Mei 2025. Operasi ini melibatkan 50 personel yang terbagi dalam tiga satuan tugas utama: Satgas Binmas (pembinaan dan penyuluhan), Satgas Samapta (patroli dialogis), serta Satgas Penegakan Hukum (Gakkum). (Senin, 2/6/2025).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Krisnanto, mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas seperti premanisme, pungutan liar (pungli), dan tindak kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar.

“Operasi Aman Candi 2025 yang telah dilaksanakan ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan, khususnya dalam menghadapi aksi premanisme, pungli, dan tindak kekerasan di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ujar Kapolres.

Langkah Preemtif dan Preventif

Lebih lanjut, AKBP Hadi menjelaskan bahwa dari sisi preemtif, Satgas Binmas telah melakukan serangkaian kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap sejumlah organisasi masyarakat, perusahaan, dan komunitas. Di antaranya adalah pengurus Ormas GRIB Jaya, Pemuda Pancasila Karanganyar, LSM Anak Negeri, serta komunitas motor LUCKY.

BACA JUGA:Kepala Desa Cemplang Didampingi Ketua LPM dan PKK Sambangi Warga Kurang Mampu

Selain itu, penyuluhan juga diberikan kepada manajemen, karyawan, dan satuan pengamanan di sejumlah perusahaan swasta di wilayah Karanganyar.

Di sisi lain, Satgas Samapta meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan seperti pasar, terminal, perusahaan, dan jalur vital lainnya, guna menekan tindakan premanisme dan pungli yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan iklim investasi.

“Tujuannya adalah menekan tindakan premanisme dan pungutan liar yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta masuknya investor,” jelasnya.

Enam Kasus Kekerasan Diungkap

Dalam aspek penegakan hukum, Satgas Gakkum berhasil mengungkap seluruh 5 kasus yang menjadi target operasi (TO), ditambah satu kasus di luar TO. Total ada enam kasus tindak pidana kekerasan yang berhasil diungkap, dengan tiga tersangka telah resmi ditahan. Berikut rincian kasus yang diungkap:

  1. Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat
    Tersangka D.A. (44) membacok korban karena emosi dituduh mencuri rokok. Korban mengalami luka serius di tangan dan punggung, dirawat selama empat hari di RS Moewardi Solo.
    Pasal yang dikenakan: Pasal 351 ayat (2) KUHP.

  2. Kekerasan terhadap Anak dan Pengeroyokan
    Dua tersangka, A.P. dan S.W.S., menganiaya korban karena merasa tersinggung.
    Dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

  3. Penganiayaan oleh Anggota Ormas
    Tersangka T menendang korban yang hendak keluar dari organisasi Pagar Nusa. Korban mengalami luka robek di bibir.
    Dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

  4. Penganiayaan di Tempat Kerja
    W.O., seorang manajer produksi, menyiram dan memukul karyawan saat terjadi perdebatan.
    Dikenai Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 352 KUHP.

  5. Pengeroyokan di Angkringan
    Tiga tersangka, AR, AGS, dan AS, terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang warga di angkringan.
    Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

  6. Pengeroyokan karena Cemburu
    Pelaku K.A.P. (19) melakukan pengeroyokan terhadap korban akibat masalah asmara.
    Dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan tetap mengedepankan asas keadilan. Ia berharap keberhasilan operasi ini mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi serta investasi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjaga kamtibmas dan mencegah munculnya potensi konflik,” pungkas Kapolres.***

Sumber: