Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

--

Serang, AktualNews – Sedang istirahat di rumahnya, WF, 26 tahun, warga Lingkungan Ciceri Jaya, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (1/6/2025).

Pria pengangguran ini diamankan karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari tersangka WF, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 3 pack plastik klip bening, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasatreskoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah mencurigai jika tersangka WF ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat tinggal WF mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba karena rumahnya kerap orang tidak dikenal dari luar kampung,” ujar Bondan, Sabtu (7/6/2025).

BACA JUGA:Polres Serang Amankan yang Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Berusia Sembilan Tahun

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya saat sedang istirahat.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang istirahat dalam kamar,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu yang disembunyikan di dalam lempitan baju dalam lemari. Petugas juga mengamankan 3 pack plastik klip, timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari BA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. “Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka WF dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Sumber: