Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Licik Jaringan Narkoba di Bogor: Sembunyikan Produksi di Gudang Beras

--
Sumber:
--
Bogor, AktualNews – Di balik tampilan biasa sebuah gudang beras dan rumah-rumah di permukiman Kota Bogor, tersimpan aktivitas ilegal berskala besar yang mengejutkan aparat penegak hukum. Polresta Bogor mengungkap modus baru jaringan narkoba yang menyamarkan kegiatan produksi dan distribusinya seolah sebagai usaha legal.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6/2025), Wakapolresta Bogor AKBP Indra Ranu Dikarta membeberkan temuan mencengangkan dari hasil operasi selama April hingga Mei 2025. Total 51 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap, dengan 56 tersangka diamankan—mayoritas merupakan pengedar aktif dan anggota jaringan yang terorganisir rapi.
Yang menjadi sorotan adalah keberadaan lima home industry narkoba yang beroperasi diam-diam di kawasan padat penduduk, serta sebuah gudang beras yang ternyata berfungsi sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan bahan terlarang.
“Gudang beras itu bukan sekadar tempat penyimpanan. Di sana kami temukan mesin pengolah, ribuan botol cairan, alat fermentasi, bahkan jerigen berisi bahan kimia,” ujar AKBP Indra.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut:
360,74 gram sabu-sabu
556 gram tembakau sintetis
127 kg ganja
100.569 botol cairan mencurigakan berukuran 31 ml
130 jerigen cairan kimia
100 botol arak Bali siap edar
2.000 botol kosong untuk pengemasan
3 set alat destilasi dan fermentasi
Selain itu, dua paket besar dengan berat masing-masing lebih dari 57 kg masih dalam proses uji laboratorium, bersama 279 satuan barang lainnya yang dikaji secara forensik.
Polisi menduga gudang tersebut menjadi pusat distribusi yang menyuplai narkoba ke berbagai titik di Kota Bogor. "Modus kamuflase seperti ini membuat upaya pengawasan semakin menantang. Mereka menyatu dalam kehidupan warga, namun menjalankan aktivitas yang sangat berbahaya,” kata Wakapolresta.
Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Ia kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana seumur hidup atau hukuman mati, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kapolda Jabar Beri Penghargaan Kepada Personel Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Berprestasi
Aparat juga menerapkan pasal-pasal dari UU Kesehatan, UU Pangan, serta KUHP atas keterlibatan dalam kejahatan terorganisir, produksi barang berbahaya, dan peredaran minuman ilegal.
Langkah tegas Polresta Bogor ini menjadi bukti bahwa penjahat narkotika terus mengembangkan taktik mereka, menyatu dengan aktivitas ekonomi legal, dan memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pencegahan harus melibatkan semua pihak,” tutup AKBP Indra.***
Sumber: