Jakarta, AktualNews - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) kembali menegaskan komitmennya melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari peluncuran 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang telah diumumkan pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri PANRB Purwadi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Proses penandatanganan ini turut disaksikan secara daring oleh perwakilan dari 69 kementerian/lembaga serta 34 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
“Pada komitmen Stranas PK tahun 2025-2026 ini, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat pengawasan. Hal ini juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara, sejalan dengan visi Presiden Indonesia. Sehingga penandatanganan komitmen bersama ini menjadi penting,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam pembukaan kegiatan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Timnas PK akan mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. “Kemarin, Transparansi Internasional Indonesia sudah mengungkap angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Indonesia. Memang ada peningkatan (dari 34 menjadi 37 poin), tapi kalau dikaji lebih dalam, sebenarnya justru ada penurunan di salah satu indikator yang berpengaruh besar. IPK ini bukan hanya sekadar angka, tapi juga berdampak pada investasi, ekonomi, perdagangan, kepercayaan luar negeri, tata kelola, serta penegakan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Gelar Bimbingan Teknis Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kota Blitar
*Tiga Fokus Utama Stranas PK*
Adapun tiga fokus utama Stranas PK yang disepakati sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dalam SKB adalah permasalahan perizinan, tata kelola dan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi.
Pada fokus 1, yaitu perizinan dan tata niaga, aksi yang dilakukan mencakup pengendalian alih fungsi lahan sawah, penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, serta digitalisasi layanan publik.
Fokus 2 berkaitan dengan keuangan negara, yang meliputi perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, serta penguatan integritas partai politik.
Sementara itu, fokus 3 mencakup penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang terdiri atas penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama antara BUMN dan BUMD.
BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025
Di sisi lain, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, menekankan bahwa digitalisasi sistem administrasi pemerintahan menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi. Digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, pajak, dan penerimaan bukan pajak, serta memperkuat sistem pengawasan dalam reformasi birokrasi.
“Dengan adanya sistem elektronik yang terintegrasi dari tingkat desa hingga nasional melalui platform seperti Krisna dan Sakti, pemerintah dapat memastikan program prioritas nasional benar-benar dianggarkan dan diimplementasikan secara transparan di daerah,” ucap Pahala.
*Upaya Bersama Pencegahan Korupsi*
Di kesempatan yang sama, Kepala KSP AM Putranto mengapresiasi langkah Timnas PK dalam upaya pencegahan korupsi. Ke depan, Putranto berharap koordinasi ini akan terus berlanjut untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif dan berdampak nyata.