Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Lantarkan Keluarga di Indonesia,Ketum PPWI Surati Ked

Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Lantarkan Keluarga di Indonesia,Ketum PPWI Surati Ked

--

Oleh karena itu, tambah lulusan program pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linkoping University itu, Pemerintah Jepang hendaknya menunjukkan tanggung jawab atas perilaku warganya, Makoto Wakimoto, yang telah menelantarkan warga negara Indonesia atas nama Siti Maesaroh dan anaknya Azusa Wakimoto. “Pemerintah Jepang yang dikenal sangat memanusiakan manusia semestinya memberikan perlindungan kepada anak-anak hasil perkawinan warganya dengan perempuan dari manapun asalnya, dengan memberikan kompensasi biaya hidup berupa layanan kesehatan dan kesejahteraan ditambah biaya pendidikan bagi Azusa Wakimoto sebagaimana layaknya anak-anak warga negara Jepang lainnya,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagai referensi dan pertimbangan bagi Kedutaan Besar Jepang dalam menganalisis dan mengambil kebijakan atas kasus dugaan penelantaran keluarga oleh pria Warga Negara Jepang dimaksud itu, PPWI menyertakan sebanyak 16 berkas dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut adalah:

 

1. Surat Kuasa dari Siti Maesaroh kepada DPN PPWI;

2. Surat Kuasa dari Azusa Wakimoto kepada DPN PPWI;

3. Salinan Surat Nikah Makoto Wakimoto dengan Siti Maesaroh;

4. Salinan Surat Keterangan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;

5. Salinan Akte Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;

6. Salinan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran atas nama Azusa Wakimoto;

7. Salinan Family Register Certificate Nomor 1021 dari Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta atas nama Makoto Wakimoto (suami), Siti Maesaroh (istri), dan Azusa Wakimoto (anak perempuan pertama);

8. Salinan Passport Jepang Nomor: TH4007027 atas nama Mokoto Wakimoto;

9. Salinan KTP atas nama Siti Maesaroh;

10. Salinan Passport Jepang Nomor: MZ0221103 dan MZ0530284 atas nama Azusa Wakimoto;

11. Salinan KTP atas nama Azusa Wakimoto;

Sumber:

Berita Terkait