Perkuat Fungsi Pengawasan, KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah

Perkuat Fungsi Pengawasan, KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah

--

Jakarta, AktualNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperkuat fungsi pengawasan di tingkat pemerintah daerah melalui restrukturisasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti posisi inspektorat daerah yang saat ini berada di bawah sekretaris daerah (sekda), kondisi yang dinilainya tidak ideal untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dan independen.

“Bagaimana seorang inspektur bisa melakukan pengawasan dengan baik jika posisinya berada di bawah sekda? Hal ini perlu dikaji kembali agar pengawasan di daerah lebih optimal,” ujar Setyo Budiyanto, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2).

Sebagai solusi, KPK merekomendasikan penguatan inspektorat daerah, baik melalui penarikan ke pusat maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat. Dengan demikian, inspektorat dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak yang diawasinya.

BACA JUGA:Timnas Pencegahan Korupsi Teken Komitmen Bersama, Perkuat Sistem Digitalisasi Lewat 15 Aksi

Selain itu, Setyo menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meskipun sistem pengelolaan APBD telah mengalami perbaikan, implementasinya harus tetap diawasi agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.

KPK juga menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di daerah. Dalam hal ini, anggaran sering dialihkan untuk kegiatan di luar perencanaan, seperti festival dan perayaan hari besar, yang dapat berujung pada praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat serta merekomendasikan agar pengelolaan APBD dijadikan dasar dalam menentukan transfer anggaran ke daerah.

“Pemerintah harus tegas. Harus mengunci penganggaran dan perencanaan agar tidak ada manuver penyalahgunaan anggaran, salah satunya melalui aplikasi SIPD. SIPD ini sebagai acuan pengendalian program tematik pemerintah dan sebagai acuan penetapan transfer ke daerah. Sejauh ini dari capaian Aksi 2023-2024 tentang perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD dari Stranas PK sudah bagus, namun tetap harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang optimal,” jelas Setyo. 

BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2024, anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun. Namun, demi efisiensi, jumlah tersebut direncanakan akan dipangkas hingga 50%, yang berpotensi berdampak signifikan pada daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi, terutama jika masih terjadi korupsi.

Jika pengawasan tidak diperkuat, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak daerah, terutama kabupaten dan kota, masih sangat bergantung pada TKD dari pemerintah pusat, dengan tingkat ketergantungan mencapai 90%.

*APIP Daerah di Bawah Kemendagri*

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti minimnya peran APIP dalam mencegah korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan. Ia menyatakan bahwa APIP sering kali tidak dapat berfungsi optimal, karena berada dalam struktur pemerintahan daerah yang diawasi oleh pejabat yang sama.

Hal ini sejalan dengan salah satu aksi dalam fokus ketiga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu penguatan peran APIP. “Kami menyarankan agar APIP ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dan diperbantukan di daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih independen. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Tanak.

BACA JUGA:KPK Gelar Bimbingan Teknis Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kota Blitar

Sumber: