PJ Bupati Karanganyar Pamitan, KPU Karanganyar Kembalikan Sisa Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp 3,5 Miliar

--
Karanganyar, AktualNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Karanganyar mengumumkan bahwa mereka akan mengembalikan sisa dana sebesar Rp 3,5 miliar dari total anggaran Rp 35 miliar yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana ini berasal dari efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada yang baru saja dilaksanakan.
"Dana yang tersisa ini adalah hasil efisiensi yang kami lakukan selama proses Pilkada Karanganyar. Saat ini, dana tersebut masih dalam tahap koreksi dan verifikasi," kata Daryono, Ketua KPU Karanganyar, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Karanganyar, Selasa (18/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, juga menyampaikan pamitan karena masa tugasnya sebagai Pj Bupati akan berakhir pada 20 Februari 2025, bertepatan dengan pelantikan Bupati terpilih di Jakarta. Timotius akan kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar.
"Selama masa tugas saya sebagai Pj Bupati, fokus utama saya adalah memastikan pemilu dan pilkada berjalan dengan baik. Semua kegiatan di Karanganyar terlaksana dengan lancar. Pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus memastikan semua keinginan masyarakat terlaksana dengan sempurna," ungkap Timotius.
Timotius juga menambahkan bahwa setelah Pilkada, pemilihan kepala desa serentak akan segera dilaksanakan di Karanganyar. Dirinya mengingatkan pentingnya dukungan semua pihak agar pelaksanaan pemilu desa dapat berjalan dengan baik dan minim gesekan antar masyarakat.
BACA JUGA:Grebek Pasar Matesih: Sosialisasi Cukai Rokok dan Survei Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadan
Daryono juga menjelaskan bahwa sisa dana tersebut antara lain dialokasikan untuk mengantisipasi kemungkinan gugatan yang muncul, termasuk verifikasi data untuk calon independen yang akhirnya tidak dilaksanakan. "Efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan ini juga turut berkontribusi pada pengembalian dana tersebut," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan KPU, dana sisa tersebut harus dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah seluruh kegiatan diverifikasi, yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan April mendatang.
Daryono menambahkan, FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan media guna memperbaiki pelaksanaan Pilkada yang akan datang. "Kami sangat mengapresiasi semua masukan yang diberikan untuk penyempurnaan pelaksanaan pemilu dan pilkada mendatang," pungkasnya.***
Sumber: