Perkuat Implementasi Pendidikan Antikorupsi, KPK Sinergi dengan 6 Kementerian

Perkuat Implementasi Pendidikan Antikorupsi, KPK Sinergi dengan 6 Kementerian

--

Jakarta, AktualNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian PPN/Bappenas.

Sinergi ini dilaksanakan pada kegiatan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan dukungan dari semua lini, terutama kementerian dan lembaga terkait.

"Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini," ujar Setyo.

BACA JUGA:Perkuat Fungsi Pengawasan, KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.

“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan.

Melalui kerja sama ini, KPK berharap kesadaran akan bahaya korupsi semakin meningkat di kalangan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, sektor pendidikan dapat terbebas dari praktik korupsi dan mampu mencetak generasi yang berintegritas serta berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.

“Pendidikan adalah investasi bagi masa depan, dan kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” tegas Wawan.

BACA JUGA:KPK Gelar Bimbingan Teknis Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kota Blitar

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menuturkan bahwa Kemendikdasmen sangat mendukung program KPK dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan berupaya memperkuat pemanfaatannya oleh guru melalui integrasi dalam platform pembelajaran serta peningkatan standar kompetensi pengajar.

“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” jelas Suharti.

Di sisi lain, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penerimaan KIP. Pada tahun 2024, Kemendiktisaintek mencabut delapan izin perguruan tinggi swasta sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP. Sehingga pendidikan antikorupsi ini menjadi penting untuk terus diperkuat di sektor pendidikan,” tutur Lindung.

Sumber: