Perkuat Implementasi Pendidikan Antikorupsi, KPK Sinergi dengan 6 Kementerian

--
*Sepakati Poin Tindak Lanjut*
Dalam pertemuan ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi pendidikan antikorupsi.
Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025
Implementasi: Integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan; penyusunan standar materi PAK bagi guru, orang tua, dan siswa; penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai-nilai karakter bangsa agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
Monitoring dan Evaluasi (Monev): Membangun interkoneksi sistem dan data antara KPK dengan kementerian terkait, serta menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK juga akan segera merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan.
*Tantangan Integritas di Dunia Pendidikan*
Dalam catatan KPK, sepanjang 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak. Empat modus utama yang umum terjadi meliputi penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan berbagai permasalahan terkait integritas di dunia pendidikan, di antaranya:
Kejujuran Akademik: 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek; praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi.
Ketidakdisiplinan Akademik: 45% siswa dan 84% mahasiswa mengaku pernah terlambat ke sekolah atau kampus; 43% tenaga pendidik mengalami ketidakhadiran tanpa alasan jelas.
Gratifikasi: 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
Pengadaan Barang dan Jasa: 26% sekolah dan 68% universitas mengungkapkan adanya campur tangan pribadi dalam pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.
Di tahun 2023, SPI Pendidikan mencatatkan nilai rata-rata integritas di level nasional sebesar 73,7 poin. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.***
Sumber: