Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB

--
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.***
Sumber: