Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Personil Polres Simalungun

--
Simalungun, AktualNews - Tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor berinisial IS alias Acong (41) diamankan personel Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan.
“Tersangka diamankan dari salah satu Wisma, di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (24/05/2025).
Penangklapan pelaku yang berlangsung, Jumat (23/5/2025) setelah korban inisial AG(25) membuat laporan 3 September 2024 lalu yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 BK 2844 OAI.
Dijelaskan, sepeda motor bernilaia sekitar Rp 14 juta itu awalnya dipinjam teman korban berinisial HA alias Kosun dengan alasan membeli serapan. Namun, dipinjamkan lagi kepada tersangka IS alias Acong yang akhirnya tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Polsek Lawe Sigala-gala Gelar Razia KRYD dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Situasi Kamtibmas
Setelah delapan bulan diselidiki, tersangka bersama barang bukti akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka IS alias Acong beserta barang bukti diamankan ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Simalungun melalui jajarannya bersama Polsek Perdagangan menegaskan, penangkapan itu ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.***
Sumber: