Pengakuan Sri Marjuni Gaeta Saat Bertemu Mantan Kepala Kantor BPN Sumbawa Subhan

--
Sayangnya, saat di Kantor BPN Sumbawa, Sahrul mengatakan besok saja ambil sertifikatnya dengan dalih petugas yang menyimpan sertifikat tersebut sedang ada tugas di Kecamatan Alas. Sehingga dijanjikan besok harinya.
Esok harinya Sri Marjuni Gaeta datang kembali ke Kantor BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat sesuai perjanjian dengan Sahrul, namun diarahkan ke ruangan salah satu pejabat atau Kasi BPN Sumbawa atas nama Tono.
Petugas atas nama Tono meminta maaf kepada Sri Marjuni Gaeta karena tidak ada di tempat waktu datang ke Kantor. Tono mengatakan kepada Sri Marjuni Gaeta bahwa baru beberapa bulan bertugas di BPN Sumbawa.
Selanjutnya Sahrul datang sambil menunggu sertifikat diambil oleh petugas lain. Kemudian petugas BPN Sumbawa meminta untuk menandatangani berita acara pengembalian berkas tertanggal kamis 23 November 2023. Dengan peralihan sebagai berikut;
1. Nomor berkas 25982/2022 sertifikat hak milik nomor 1949/Desa Brang Biji
2. Nomor berkas 25979/2022 sertifikat hak milik nomor 1188/Desa Brang Biji
3. Nomor berkas 25992/2022 sertifikat hak milik nomor 1178/Desa Brang Biji
4. Nomor berkas 25987/2022 sertifikat hak milik nomor 1179/Desa Brang Biji
5. Nomor berkas 25980/2022 sertifikat hak milik nomor 1184/Desa Brang Biji.
Tentu saja Sri Marjuni Gaeta menolak menandatangani surat berita acara tersebut. Karena ia tidak merasa ada perkara apalagi ada putusan dari MA pada saat itu.
--
Bahkan saat itu Sri Marjuni Gaeta sempat cekcok dengan staff BPN Sumbawa yang menyodorkan kertas berita acara tersebut yang menuduhnya berpura-pura tidak tahu terkait adanya putusan kasasi tersebut.
"Lillahitaala saya tidak tahu kalau ada putusan kasasi dari MA. Dan saya tidak tahu kalau tanah saya ada masalah," ujar Sri Marjuni Gaeta saat ditemui media ini.
Awalnya kan Sri Marjuni Gaeta ke BPN Sumbawa untuk mengambil sertifikat yang sudah balik nama. Tapi, mengapa pihak BPN Sumbawa merubah isi berita acara tersebut dengan tidak mencantumkan tulisan yang ada putusan dari MA?
Sumber: