Modus Tak Biasa, Pelaku Narkoba di Tanjung Balai Sembunyikan Sabu di Kuburan Warga

Modus Tak Biasa, Pelaku Narkoba di Tanjung Balai Sembunyikan Sabu di Kuburan Warga

--

Tanjung Balai – AktualNews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali membongkar peredaran narkoba. Kali ini, tersangka menggunakan modus yang tak biasa, yakni menyimpan barang haram tersebut di dalam kuburan warga.

Kasus ini terbongkar pada Jumat, 30/5/2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para pelaku.

"Informasi tersebut sudah kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta barang bukti 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai," ucap Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).

Hasil interogasi, tersangka AR mengaku dirinya bersama tersangka MR (51) membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia. Sabu diselundupkan menggunakan sampan dalam perjalanan menuju Tanjung Balai.

Selanjutnya, tim juga berhasil menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai.

MR pun ditangkap dan diinterogasi. Ia mengaku masih menyembunyikan 2 kilogram sabu lagi di dalam kuburan warga.

"Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam di kuburan warga yang ada di belakang rumahnya," ucapnya.

Tersangka MR menyembunyikan sabu tersebut di dalam kuburan warga dengan tujuan untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA:Setelah Satu Bulan Penyelidikan, Polisi Ungkap Pembunuhan Rusti Alias Yana di Deli Serdang

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka diperintah oleh seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya untuk mengambil narkoba dari Malaysia dengan upah puluhan juta rupiah.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang dimaksud.

"Hasil interogasi dari para tersangka, mereka diperintah oleh seorang DPO berinisial S untuk mengambil barang haram itu di perairan Malaysia dengan iming-iming upah Rp10 juta," katanya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polda Sumut dan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.***

Sumber: